get app
inews
Aa Text
Read Next : Dinkes Kabupaten Pandeglang Kunjungi UPTD Puskesmas Ciwandan Cilegon

Terkait Pemberhentian 5 Tenaga Honorer, Ini Penjelasan Kepala UPTD Puskesmas Ciwandan Cilegon

Senin, 03 Maret 2025 | 14:28 WIB
header img
dr Arief Dharma Hartana Kepala UPTD Puskesmas Ciwandan Kecamatan Ciwandan Kota Cilegon (Dok Irul iNews)

CILEGON, iNewsBanten - Terkait adanya pemberhentian tenaga kerja kesehatan honorer bidan di Puskesmas Ciwandan Kecamatan Ciwandan Kota Cilegon, Kepala UPTD Puskesmas Ciwandan angkat bicara, Senin (3/3/2025).

"Ada aturan dari Kemendagri dan juga Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara, Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, kita tidak boleh mengangkat atau memagangkan tenaga honorer," ucap dr Arief Dharma Hartana Kepala UPTD Puskesmas Ciwandan saat diwawancarai iNewsbanten.

"Jadi sehubungan dengan hal tersebut, maka seluruh Kepala Unit Kerja di Lingkungan Dinas Kesehatan Kota Cilegon, agar memperhatikan dan melaksanakan Hal-hal sebagai berikut," ungkapnya.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut