Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Pemudik Lansia Diduga jadi Korban Pungli di Pelabuhan Ciwandan Cilegon
Advertisement . Scroll to see content

Terkait Pemberhentian 5 Tenaga Honorer, Ini Penjelasan Kepala UPTD Puskesmas Ciwandan Cilegon

Senin, 03 Maret 2025 | 14:28 WIB
  • author Chaerul
Terkait Pemberhentian 5 Tenaga Honorer, Ini Penjelasan Kepala UPTD Puskesmas Ciwandan Cilegon
dr Arief Dharma Hartana Kepala UPTD Puskesmas Ciwandan Kecamatan Ciwandan Kota Cilegon (Dok Irul iNews)

Masih kata dr Arief, jadi tidak boleh mengangkat atau mengontrak tenaga kerja pegawai Non ASN dan sejenisnya; tidak boleh memperpanjang SK/SP Pegawai Non ASN selain yang Ditandatangani Kepala Dinas Kesehatan.

"Dinas kesehatan Kota Cilegon mengevaluasi keberadaan Pegawai Non ASN pada masing-masing Unit Kerja sesuai dengan jumlah kebutuhan dan beban kerja pada pelaksanaan tugas danu fungsinya," ujarnya.

Lebih lanjut lagi dr Arief menjelaskan, karena kalau kita melanggar aturan dari MEMPAN RB bagi Kepala Unit Kerja yang masih melakukan pengangkatan dan Perpanjangan pegawai Non ASN atau sejenisnya bakal dikenakan sanksi sesuai ketentuan yangberlaku," tutupnya.

Editor: Mahesa Apriandi

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut