get app
inews
Aa Text
Read Next : Dinkes Kabupaten Pandeglang Kunjungi UPTD Puskesmas Ciwandan Cilegon

Terkait Pemberhentian 5 Tenaga Honorer, Ini Penjelasan Kepala UPTD Puskesmas Ciwandan Cilegon

Senin, 03 Maret 2025 | 14:28 WIB
header img
dr Arief Dharma Hartana Kepala UPTD Puskesmas Ciwandan Kecamatan Ciwandan Kota Cilegon (Dok Irul iNews)

Masih kata dr Arief, jadi tidak boleh mengangkat atau mengontrak tenaga kerja pegawai Non ASN dan sejenisnya; tidak boleh memperpanjang SK/SP Pegawai Non ASN selain yang Ditandatangani Kepala Dinas Kesehatan.

"Dinas kesehatan Kota Cilegon mengevaluasi keberadaan Pegawai Non ASN pada masing-masing Unit Kerja sesuai dengan jumlah kebutuhan dan beban kerja pada pelaksanaan tugas danu fungsinya," ujarnya.

Lebih lanjut lagi dr Arief menjelaskan, karena kalau kita melanggar aturan dari MEMPAN RB bagi Kepala Unit Kerja yang masih melakukan pengangkatan dan Perpanjangan pegawai Non ASN atau sejenisnya bakal dikenakan sanksi sesuai ketentuan yangberlaku," tutupnya.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut