get app
inews
Aa Text
Read Next : Daftar 7 Masjid di Jakarta dengan Sejarah dan Arsitektur Unik, Jadi Tempat Wisata Religi

Indra Iskandar Sekjen DPR RI Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh KPK Terkait Kasus Rumah Dinas

Jum'at, 07 Maret 2025 | 22:38 WIB
header img
Indra Iskandar, Sekretaris Jenderal DPR RI ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. (Sumber: Istimewa).

JAKARTA, iNewsBanten - Indra Iskandar, Sekretaris Jenderal DPR RI menjadi salah satu tersangka, dari tujuh orang yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana rumah dinas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

 

"Untuk tersangka tujuh orang yaitu Indra Iskandar selaku PA dan kawan-kawan," kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto, Jumat (7/3/2025).

 

Setyo menjelaskan, ketujuh tersangka ini belum ditahan. Penahanan menunggu perhitungan hasil kerugian keuangan negara.

"Masih menunggu perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP," ujarnya.

 

Sebelumnya, KPK pernah memanggil Indra Iskandar pada 14 Maret 2024. Indra juga dipanggil kembali ke KPK dua bulan setelahnya atau pada Mei 2024.

 

KPK sempat menggeledah ruang Sekretariat Jenderal DPR terkait kasus ini.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut