Terjerat Kasus Pengadaan Lahan, Mantan Sekdis Dindik Banten Dituntut 7 Tahun Penjara Oleh JPU KPK
SERANG, iNews Banten – Bekas Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Ardius Prihantono dituntut 7 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan