Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Diperiksa KPK 5,5 Jam Terkait Korupsi Jalur Kereta, Bupati Pati Sudewo Bantah Kembalikan Uang
Advertisement . Scroll to see content

Terjerat Kasus Pengadaan Lahan, Mantan Sekdis Dindik Banten Dituntut 7 Tahun Penjara Oleh JPU KPK

Kamis, 24 November 2022 | 14:05 WIB
  • author Erdi
Terjerat Kasus Pengadaan Lahan, Mantan Sekdis Dindik Banten Dituntut 7 Tahun Penjara Oleh JPU KPK
Ilustrasi Borgol Inews id

SERANG, iNews Banten – Bekas Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Ardius Prihantono dituntut 7 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan lahan SMKN 7 Kota Tangerang Selatan alias lagan helikopter.

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Serang. “Supaya majelis hakim menjatuhkan pidana 7 tahun dan pidana denda Rp200 juta subsider kurungan pengganti selama 6 bulan,” kata jaksa KPK Asri Irawan saat membacakan tuntutan dihadapan Ketua Majelis Hakim Atep Sopandi di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis (24/11/2022).

Editor: Mahesa Apriandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut