Indra Iskandar Sekjen DPR RI Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh KPK Terkait Kasus Rumah Dinas
Jum'at, 07 Maret 2025 | 22:38 WIB

JAKARTA, iNewsBanten - Indra Iskandar, Sekretaris Jenderal DPR RI menjadi salah satu tersangka, dari tujuh orang yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana rumah dinas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Untuk tersangka tujuh orang yaitu Indra Iskandar selaku PA dan kawan-kawan," kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto, Jumat (7/3/2025).
Setyo menjelaskan, ketujuh tersangka ini belum ditahan. Penahanan menunggu perhitungan hasil kerugian keuangan negara.
Editor : Mahesa Apriandi