Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Presiden Prabowo Copot Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana Serta Dua Wakilnya
Advertisement . Scroll to see content

Indra Iskandar Sekjen DPR RI Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh KPK Terkait Kasus Rumah Dinas

Jum'at, 07 Maret 2025 | 22:38 WIB
  • author Y. D. Taruna
Indra Iskandar Sekjen DPR RI Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh KPK Terkait Kasus Rumah Dinas
Indra Iskandar, Sekretaris Jenderal DPR RI ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. (Sumber: Istimewa).

"Masih menunggu perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP," ujarnya.

 

Sebelumnya, KPK pernah memanggil Indra Iskandar pada 14 Maret 2024. Indra juga dipanggil kembali ke KPK dua bulan setelahnya atau pada Mei 2024.

 

KPK sempat menggeledah ruang Sekretariat Jenderal DPR terkait kasus ini.

Editor: Mahesa Apriandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut