get app
inews
Aa Text
Read Next : Fenomena Snap Back Zone! Efek Kibasan Tali Putus yang Bisa Tewaskan Orang Seketika

Terjerat Kasus Pengadaan Lahan, Mantan Sekdis Dindik Banten Dituntut 7 Tahun Penjara Oleh JPU KPK

Kamis, 24 November 2022 | 14:05 WIB
header img
Ilustrasi Borgol Inews id

Selain Ardius, JPU juga menuntut terdakwa lainnya dari pihak swasta, yakni Agus Kartono pidana penjara 10 tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsider kurungan penjara 1 tahun.

Kemudian terdakwa Farid Nurdiansyah dituntut pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsider kurungan penjara 6 bulan.

JPU pun memberikan hukuman tambahan terhadap ketiga terdakwa. Ardius diwajibkan membayar uang pengganti Rp414 juta dengan ketentuan apabila harta benda tidak mencukupi diganti dengan hukuman penjara 3 tahun.

Lalu terdakwa Agus diwajibkan membayar uang pengganti Rp6,2 miliar dengan ketentuan jika tidak sanggup membayar maka akan diberi hukuman tambahan pidana penjara 5 tahun.

“Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Farid membayar uang pengganti Rp1,6 miliar, Jika terdakwa tidak memiliki harta benda tidak mencukupi pakai diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun,” katanya.

Ketiganya, diberikan hukuman tersebut karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 2 ayat (1) pasal 18 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Ketiganya dinilai melakukan pengaturan proses pengadaan tanah untuk SMKN 7 Tangsel dengan anggaran Rp 17,8 miliar pada tahun 2017.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut