get app
inews
Aa Text
Read Next : Terjadi lnsiden, Dermaga 6 di Pelabuhan Merak Tertabrak Kapal KMP Port Link 3

Sambut KUHP Nusantara, Menanti KUHAP(Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana)

Senin, 17 Maret 2025 | 15:52 WIB
header img
Agnes Cornelia Situngkir

 

OPINI 

Penulis : Agnes Cornelia Situngkir/Mahasiswa Untirta

 

HUKUM SELALU TERTATIH TATIH MENGIKUTI PERKEMBANGAN ZAMAN” Asas tersebut merupakan acuan dasar dalam sistem hukum di Indonesia yang mana seiring berkembangnya waktu, hukum akan selalu melakukan perubahan untuk mengikuti perkembangan zaman, akan tetapi yang muncul dalam benak penulis, apakah perubahan hukum tersebut justru membawa kepentingan untuk masyarakat atau justru untuk kepentingan para penguasa?

Hal tersebut menjadi isu yang menarik untuk dibahas penulis dikarenakan seiring berkembangnya waktu, KUHP dan KUHAP sudah tidak sesuai dengan kebutuhan Zaman. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)merupakan landasan utama dalam sistem hukum pidana di Indonesia. Dimana sampai saat ini masih menjadi acuan dan arah utama dalam pelaksanaan hukum pidana yang terlaksana di Indonesia.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut