get app
inews
Aa Text
Read Next : Terjadi lnsiden, Dermaga 6 di Pelabuhan Merak Tertabrak Kapal KMP Port Link 3

Sambut KUHP Nusantara, Menanti KUHAP(Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana)

Senin, 17 Maret 2025 | 15:52 WIB
header img
Agnes Cornelia Situngkir

Pada tahun 2022 ,pemerintah bersama DPR mengesahkan KUHP baru mengganti KUHP lama,terdapat pula dorongan untuk merevisi KUHAP guna menyeimbangkan perkembangan zaman.KUHAP terbaru di nyatakan dengan UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHAP yang berdasarkan Pasal 263 baru akan berlaku 3 tahun sejak di sahkan. Tiga tahun berlalu artinya ini semua hanyalah semata uji coba di mana pada Januari 2026 menginjak usia 3 tahun terbentuknya KUHP ini. Pasal 53 RUU KUHP berbunyi ’’Jika antara kepastian hukum bertolak belakang dengan keadilan,hakim wajib mengutamakan keadilan bukan kepastian hukum.

Dengan adanya pembaruan KUHP melalui UU No 1 tahun 2023,pengaturan terhadap asas legalitas mendapat sedikit perubahan seperti pada Pasal 1 ayat 1 diperjelas bahwa tidak ada satupun yang dapat dikenai sangsi pidana kecuali atas ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan.

Pada KUHP baru terdapat pasal yang sekiranya terlihat mengancam kebebasan berekspresi dan kebebasan pers. Seperti pasal mengenai penghinaan terhadap pemerintah dan Lembaga negara bisa digunakan dalam membungkam kritik terhadap penguasa.Penghinana dalam topik ini tidak terlihat batas nya seperti apa,dimana negara dan pemerintah merupakan objek kritik dari masyarakat.Masyarakat menjadi cukup buram untuk membedakan mana kritik dan penghinaan,bukan kah ini momen yang sangat bersejarah dimana siapapun dapat terjerat?.

Masih ada pasal-pasal kontroversial yang sangat banyak mendapat penolakan dan bumerang seperti mengenai hukuman minimal koruptor diturunkan.Pasal 603 ‘’Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri ,orang lain,atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara di pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI.Padahal hukuman bagi koruptor tadinya paling singkat 4 tahun dan denda Rp200 juta dalam UU No.20 tahun 2001 

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut