get app
inews
Aa Text
Read Next : Aktivis Brantas Cilegon Layangkan Surat Ke Walikota Atas Ketidakhadiran OPD di Giat Pokir DPRD

Ketua DPD B'RANTAS Cilegon Imbau Kepada Anggotanya Agar Tidak Minta Jatah THR Kepada Industri

Kamis, 20 Maret 2025 | 15:55 WIB
header img
Deny Fajar Rizky Ketua DPD B'RANTAS Cilegon menfhimbau Kepada seluruh Anggotanya Agar Tidak Minta Jatah THR Kepada Industri dan OPD (foto istimewa)

CILEGON, iNewsBanten - Dewan Perwakilan Daerah ( DPD ) Barisan Rakyat Untuk Transparansi ( B'RANTAS) Kota Cilegon menjelang Hari raya Idhul Fitri 1446 H, mengeluarkan maklumat kepada seluruh pengurus dan anggota nya untuk tidak meminta minta Tunjangan Hari Raya ( THR ) Kepada perusahaan perusahaan atau pabrik pabrik.

Maklumat tersebut disampaikan langsung oleh ketua DPD B'RANTAS Kota Cilegon Deni Fajar rizki, ia mengatakan kita sebagai lembaga tidak wajib untuk meminta THR karena Kita bukan karyawan 

"Yang wajib menerima THR itu kan karyawan ,kalau lembaga itu sifat nya sukarela,maka dari itu kami dengan tegas melarang anggota kami untuk meminta minta THR," ucap nya

Jika kedapatan anggota kami meminta minta THR apa lagi dengan memaksa maka akan kami tindak tegas secara AD ART.

Deni memastikan pengusaha harus fokus untuk memberikan THR kepada karyawan nya karena itu sudah kewajiban.

" Sehingga kami memastikan bahwa pengusaha fokus juga, pastikan fokus kepada THR semua karyawannya. Itu dulu, itu satu," tuturnya.

 Adapun jika perusahaan ingin memberikan bantuan untuk lembaga ya di persilakan. Namun, tak boleh ada unsur paksaan di dalamnya.

" Yang kedua, apabila mau memberikan bantuan, atau kepada pihaknya silahkan aja, tapi tidak boleh ada unsur paksaan," tutupnya.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut