get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral Dimedsos Kedua Preman yang Palak Guru TK Akhirnya Ditangkap Polisi

Ketua Ormas di Bekasi Akhirnya Diciduk Polisi, Setelah Videonya Viral di Medsos

Sabtu, 22 Maret 2025 | 13:56 WIB
header img
Ketua Ormas di Bekasi Akhirnya Diciduk Polisi, Setelah Videonya Viral di Medsos (foto istimewa)

BEKASI, iNewsBanten - Seorang pria gondrong di Kota Bekasi yang mengaku preman setempat, memaksa ingin bertemu manager salah satu perusahaan, namun aski tersebut dihalangi oleh security dan video beredar luas.

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, Suhada tidak beraksi sendirian. Ia ditemani oleh tiga rekannya, M, A, dan D. Tanpa disadari Suhada, M merekam momen saat ia beradu mulut dengan seorang sekuriti perusahaan.

"Tanpa sepengetahuan tersangka, Saudara M merekam interaksi tersebut," ungkap Kompol Binsar, Sabtu (22/3/2025).

Video tersebut kemudian dibagikan ke grup WhatsApp sebuah organisasi masyarakat (ormas) cabang Bantargebang, di mana Suhada dan M juga menjadi anggota. 

Namun, bukannya menjadi konsumsi internal, video itu justru bocor dan menyebar luas di dunia maya.

"Akibat kebocoran ini, timbul kecurigaan di antara anggota grup. Mereka saling tuduh siapa pengkhianat yang menyebarkan video itu," jelas Kompol Binsar.

Menyadari videonya viral dan menjadi buruan polisi, Suhada mencoba kabur ke Sukabumi, Jawa Barat. Namun, pelariannya terhenti kurang dari 12 jam kemudian, saat polisi berhasil menciduknya.

Kini, Suhada harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 368 juncto Pasal 53 KUHP dan/atau Pasal 335 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. 

Sementara itu, polisi masih mendalami peran ketiga rekan Suhada dalam aksi pemalakan tersebut.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut