get app
inews
Aa Text
Read Next : Cara Meningkatkan Daya Tahan Tubuh Tanpa Perlu Suplemen

Ketua DPD Gerakan Rakyat Kota Tangerang Kritisi Hasil RUU TNI di Serah Surat Tugas Fungsionaris

Senin, 24 Maret 2025 | 21:01 WIB
header img
Sejumlah Pengurus DPD Gerakan Rakyat Kota Tangerang. | Foto: Istimewa.

Tambah Wira juga menyinggung terkait problematika RUU TNI yang telah sah menjadi UU TNI hari ini. Menurutnya, dampak UU TNI bukan saja berpengaruh secara normatif pada sistem pertahanan negara, tetapi merupakan ancaman nyata terhadap prinsip supremasi sipil.

"Sudah jelas ya di Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia itu TNI tidak boleh menduduki jabatan sipil atau ikut bergabung di ranah politik yang justeru seyogyanya TNI fokus menjaga wilayah perbatasan Indonesia saja biar aman," kata Wira ketika diwawancarai.

Wira kemudian menegaskan, dirinya beserta pengurus DPD Gerakan Rakyat Kota Tangerang jelas menolak hasil UU TNI yang melahirkan Dwifungsi TNI-POLRI, yang juga mengakibatkan kesenjangan sosial di tubuh rakyat.

"Ini adalah post-factum, dimana sebelum sahnya (UU TNI) ini faktanya mereka (TNI aktif) sudah ada yang menduduki jabatan di kementerian dan lembaga," ujar Wira.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut