Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Transaksi Lewat Medsos, Polisi Bongkar Jaringan Sabu dan Tembakau Sintetis di Serang
Advertisement . Scroll to see content

Empat Raperda Kota Serang 2027, Efektivitas Aturan dan Kepentingan Masyarakat Dipertanyakan

Jum'at, 16 Oktober 2026 | 20:51 WIB
  • author Erdi
Empat Raperda Kota Serang 2027, Efektivitas Aturan dan Kepentingan Masyarakat Dipertanyakan
Tampak depan gedung DPRD Kota Serang, foto: ist

SERANG, iNewsBanten.id – Rencana DPRD Kota Serang mengusulkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2027 mendapat perhatian dari DPD BRANTAS Kota Serang. Usulan tersebut dinilai perlu disertai evaluasi terhadap pelaksanaan peraturan daerah yang sudah berlaku.

Empat Raperda yang diusulkan meliputi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Kesehatan Hewan, Kawasan Tanpa Rokok (KTR), serta Penyakit Masyarakat (Pekat).

Aktivis DPD BRANTAS Kota Serang, Suryana, menilai DPRD perlu memastikan setiap Raperda benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat, bukan sekadar menambah jumlah produk hukum daerah. Jumat (16/10/2026).

Editor: Mahesa Apriandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut