Empat Raperda Kota Serang 2027, Efektivitas Aturan dan Kepentingan Masyarakat Dipertanyakan
DPD BRANTAS Kota Serang mendorong DPRD membuka dokumen perencanaan dan naskah akademik kepada masyarakat sebelum pembahasan Raperda dilanjutkan. Partisipasi publik dinilai penting agar materi peraturan tidak hanya mencerminkan pandangan pemerintah dan legislatif, tetapi juga kebutuhan warga.
Suryana menilai keberhasilan DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi seharusnya tidak hanya dilihat dari jumlah Perda yang disahkan, melainkan dari manfaat serta efektivitas penerapannya.
Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Serang, Edi Santoso, sebelumnya mengatakan empat Raperda tersebut mulai disosialisasikan untuk menghimpun masukan sebelum memasuki pembahasan lebih lanjut. "Empat Raperda yang diusulkan itu ada RTRW, kesehatan hewan, kawasan tanpa rokok (KTR), dan penyakit masyarakat (Pekat)," kata Edi seusai sosialisasi Propemperda di Ruang Aspirasi DPRD Kota Serang.
Editor: Mahesa Apriandi