Empat Raperda Kota Serang 2027, Efektivitas Aturan dan Kepentingan Masyarakat Dipertanyakan
Jum'at, 16 Oktober 2026 | 20:51 WIB
Menurutnya, pembentukan peraturan daerah harus didasarkan pada persoalan yang terjadi di lapangan, termasuk mengevaluasi kelemahan pengawasan dan pelaksanaan regulasi sebelumnya.
Suryana mempertanyakan sejauh mana DPRD telah melakukan evaluasi terhadap Perda yang selama ini berlaku, terutama yang berkaitan dengan ketertiban umum, penataan wilayah, dan pelayanan masyarakat.
Ia menilai persoalan di Kota Serang tidak selalu disebabkan oleh kurangnya aturan. Lemahnya pelaksanaan dan pengawasan juga dapat menjadi penyebab berbagai persoalan terus berulang.
Editor: Mahesa Apriandi