Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Transaksi Lewat Medsos, Polisi Bongkar Jaringan Sabu dan Tembakau Sintetis di Serang
Advertisement . Scroll to see content

Empat Raperda Kota Serang 2027, Efektivitas Aturan dan Kepentingan Masyarakat Dipertanyakan

Jum'at, 16 Oktober 2026 | 20:51 WIB
  • author Erdi
Empat Raperda Kota Serang 2027, Efektivitas Aturan dan Kepentingan Masyarakat Dipertanyakan
Tampak depan gedung DPRD Kota Serang, foto: ist

SERANG, iNewsBanten.id – Rencana DPRD Kota Serang mengusulkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2027 mendapat perhatian dari DPD BRANTAS Kota Serang. Usulan tersebut dinilai perlu disertai evaluasi terhadap pelaksanaan peraturan daerah yang sudah berlaku.

Empat Raperda yang diusulkan meliputi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Kesehatan Hewan, Kawasan Tanpa Rokok (KTR), serta Penyakit Masyarakat (Pekat).

Aktivis DPD BRANTAS Kota Serang, Suryana, menilai DPRD perlu memastikan setiap Raperda benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat, bukan sekadar menambah jumlah produk hukum daerah. Jumat (16/10/2026).

Menurutnya, pembentukan peraturan daerah harus didasarkan pada persoalan yang terjadi di lapangan, termasuk mengevaluasi kelemahan pengawasan dan pelaksanaan regulasi sebelumnya.

Suryana mempertanyakan sejauh mana DPRD telah melakukan evaluasi terhadap Perda yang selama ini berlaku, terutama yang berkaitan dengan ketertiban umum, penataan wilayah, dan pelayanan masyarakat.

Ia menilai persoalan di Kota Serang tidak selalu disebabkan oleh kurangnya aturan. Lemahnya pelaksanaan dan pengawasan juga dapat menjadi penyebab berbagai persoalan terus berulang.

Terkait Raperda RTRW, Suryana meminta agar perubahan tata ruang dilakukan secara terbuka. Pemerintah dan DPRD perlu menjelaskan kawasan mana saja yang akan mengalami perubahan peruntukan serta dampaknya terhadap permukiman, lingkungan, dan aktivitas ekonomi masyarakat.

Menurutnya, penyesuaian tata ruang tidak cukup hanya berpedoman pada perubahan kebijakan tingkat provinsi. Kepentingan warga yang tinggal dan menjalankan usaha di kawasan terdampak juga harus diperhatikan.

Suryana juga memberikan perhatian terhadap Raperda Penyakit Masyarakat. Ia menilai ruang lingkup pengaturannya harus dirumuskan secara jelas agar tidak menimbulkan penafsiran berbeda dalam pelaksanaan penertiban.

Pengaturan mengenai penyakit masyarakat perlu memiliki batasan yang tegas, termasuk mengenai kewenangan aparat, mekanisme penindakan, serta perlindungan hak warga.

Sementara itu, terkait Raperda Kawasan Tanpa Rokok, Suryana menilai pemerintah daerah perlu terlebih dahulu mengevaluasi penerapan ketentuan yang sudah ada, termasuk pengawasan di kantor pemerintahan, fasilitas kesehatan, sekolah, dan ruang publik.

Ia juga mempertanyakan kesiapan pemerintah daerah dalam mendukung pelaksanaan Raperda Kesehatan Hewan, khususnya rencana penyediaan rumah pemotongan hewan yang dilengkapi fasilitas laboratorium.

Menurutnya, setiap usulan regulasi yang membutuhkan pembangunan fasilitas dan anggaran harus disertai perencanaan yang realistis agar tidak berhenti pada ketentuan tertulis.

DPD BRANTAS Kota Serang mendorong DPRD membuka dokumen perencanaan dan naskah akademik kepada masyarakat sebelum pembahasan Raperda dilanjutkan. Partisipasi publik dinilai penting agar materi peraturan tidak hanya mencerminkan pandangan pemerintah dan legislatif, tetapi juga kebutuhan warga.

Suryana menilai keberhasilan DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi seharusnya tidak hanya dilihat dari jumlah Perda yang disahkan, melainkan dari manfaat serta efektivitas penerapannya.

Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Serang, Edi Santoso, sebelumnya mengatakan empat Raperda tersebut mulai disosialisasikan untuk menghimpun masukan sebelum memasuki pembahasan lebih lanjut. "Empat Raperda yang diusulkan itu ada RTRW, kesehatan hewan, kawasan tanpa rokok (KTR), dan penyakit masyarakat (Pekat)," kata Edi seusai sosialisasi Propemperda di Ruang Aspirasi DPRD Kota Serang.

Edi menjelaskan, Raperda RTRW disiapkan untuk menyesuaikan kebijakan tata ruang Kota Serang dengan perubahan regulasi di tingkat Provinsi Banten. Sementara Raperda Kesehatan Hewan diarahkan untuk memperkuat pengawasan kesehatan dan penyembelihan hewan. Adapun Raperda KTR dan Pekat berkaitan dengan pengaturan persoalan sosial masyarakat. Khusus Raperda Pekat, Edi menekankan pentingnya memperhatikan nilai agama dan kearifan lokal dalam penyusunannya.

Editor: Mahesa Apriandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut