Puluhan Pemuda Gelar Aksi Unjuk Rasa Didepan Kantor Polsek Malingping Lebak Banten
LEBAK, iNewsBanten - Puluhan pemuda aksi masa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat, Mahasiswa, Pemuda dan Santri (RAMPAS) menggelar aksi unjuk rasa didepan kantor Mapolsek Malingping pada Selasa, (08/04/2025).
Mereka menuntut agar pihak Kepolisian sektor Malingping segera melakukan penanganan terkait dugaan maraknya obat-obatan terlarang berjenis Tramadol dan Hexymer karena dianggap sudah meresahkan masyarakat dan memproses yang diduga menjadi bandar pengedar obat-obatan terlarang yang sebelumnya pernah diserahkan oleh masyarakat ke pihak Kepolisian sektor Malingping.
"Kami mohon kepada Bapak polisi untuk menangkap pelaku yang diduga sudah mengedarkan obat-obatan berbahaya yang sudah lama beredar di wilayah Malingping bukan malah membiarkannya," kata Dede Sobirin saat berorasi.
Dede pun menyampaikan kekecewaannya kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) bahwa terduga pelaku yang sebelumnya sudah diserahkan masyarakat Cilangkahan bukannya diamankan tapi saat ini masih berkeliaran dan terkesan dibiarkan, padahal sebelumnya sudah diamankan oleh warga dan diserahkan ke pihak Kepolisian sektor Malingping.
"Kami mohon pihak kepolisian untuk lebih serius dan tidak main-main dengan perkara obat-obatan terlarang yang beredar di wilayah kecamatan Malingping karena merusak generasi anak Bangsa," katanya
Pengunjuk rasa lainnya. Refi Rijali juga menyayangkan tindakan Kepolisian Polsek Malingping atas ketidakprofesionalannya dalam menangani perkara peredaran obat-obatan terlarang yang ada di wilayah Kecamatan Malingping.
"Berdasar informasi yang berseliweran dari medsos peredaran obat-obatan terlarang yang terjadi di desa cilangkahan pada saat tertangkap warga beberapa minggu lalu, pelaku sempat diserahkan ke Polsek Malingping dan sempat diamankan bahkan pelakupun mengakui perbuatannya namun tidak ditahan, dalihnya tidak cukup barang bukti," kata Refi rijali.
Menurut Refi rijali, pihak tidak akan diam sampai ada kebijakan konkrit dari pihak kepolisian untuk mengusut tuntas tentang peredaran obat obatan terlarang tersebut.
Sementara itu dalan penjelasan didepan masa aksi, pihak kepolisian yang diwakili Kasat Narkoba Polres Lebak AKP Epy Cepiana, SH, menjelaskan, terkait dengan isu yang tengah berkembang ditangani pihak kepolisian mengenai peredaran obat-obatan terlarang yang terjadi diwilayah Malingping, pihaknya akan menindak dengan tegas.
"Pertama saya sampaikan kepada rekan-rekan bahwa dari awal Bapak AKBP Herfio Zaki, yang menjabat sebagai Kapolres Lebak saat ini sudah menyatakan perang terhadap Narkoba dan peredaran obat-obatan terlarang diwilayah hukum Polres Lebak," katanya
Lebih lanjut menurut Dia, untuk persoalan obat-obatan yang dimaksud yaitu tramadol dan Hexymer unsurnya mesti terpenuhi sebagaimana udang-undang No 17 tahun 2023 tentang kesehatan dimana dalam pasal 435 perkara tersebut jika ditindak harus ada unsur mengedarkan.
"Jadi tidak serta merta asal tangkap, unsurnya harus terpenuhi dulu dimana terduga pelaku harus ada bukti mengedarkan," ujarnya.
Hal lainya yang menyangkut dengan oknum Anggota kepolisian pihaknya akan menindak dengan tegas .
"Silahkan sampaikan data nama-nama oknum Polisi yang diduga terlibat akan saya sampaikan kepada propam untuk ditindak," pungkasnya.
Editor : Mahesa Apriandi