Dua Timses Terkena OTT di Malam PSU Kabupaten Serang
Sabtu, 19 April 2025 | 08:25 WIB
Kemudian, para pemilih dijanjikan uang tunai sebesar Rp50.000 per orang untuk mendukung Paslon 01 dalam PSU tersebut.
Koordinator Penyidik Gakkumdu, Kompol Endang Sugiarto, menjelaskan kronologi penangkapan yang dilakukan oleh tim di lapangan.
“Tim Gakkumdu telah mengamankan dua orang pelaku sedang membawa uang sebesar Rp9.550.000, yang diduga akan disebarkan kepada para pemilih sesuai dengan data nominatif dengan nilai nominal masing-masing calon penerima Rp50.000, hal ini dilakukan untuk kepentingan pemenangan Paslon 01 dalam PSU Kabupaten Serang,” kata Endang.
Editor : Mahesa Apriandi