Dua Timses Terkena OTT di Malam PSU Kabupaten Serang
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa uang tersebut berasal dari seseorang bernama Alex, warga Kampung Rancadadap, Kecamatan Cikeusal.
Sementara Alex, disebut mendapatkan dana dari Andri, yang bersama Alex merupakan anak kandung dari AZ, Anggota DPRD Kabupaten Serang dari Fraksi Golkar.
“Mereka mengaku mendapatkan uang tersebut dari seseorang bernama Alex, dimana Alex sendiri mendapatkan uang dari Sdr. Andri dan diketahui Sdr. Alex dan Sdr. Andri keduanya merupakan anak kandung dari Sdr. AZ Anggota DPRD Kab. Serang dari Fraksi Golkar,” ungkap Endang.
Sejumlah barang bukti berhasil diamankan dalam operasi ini, di antaranya uang pecahan Rp50.000 sebanyak 191 lembar senilai Rp9.550.000, enam lembar daftar nominatif calon penerima politik uang di TPS 08 Desa Panyabrangan, Kecamatan Cikeusal dengan total 189 DPT, dua unit handphone, serta satu sepeda motor Honda Scoopy warna krem dengan nomor polisi A 2537 HE.
Endang juga turut memastikan kasus ini akan terus dikembangkan dan para terduga pelaku akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Tim Gakkumdu Kabupaten Serang akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap para terduga pelaku,” tutup Endang.
Editor : Mahesa Apriandi