get app
inews
Aa Text
Read Next : Ketua Forum Kebangsaan Banten: Soeharto Layak Pahlawan Nasional, Tolak Penilaian Emosional.

Pelaku Pembacokan di Acara Organ Tunggal Dangdut di Serang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Rabu, 23 April 2025 | 12:38 WIB
header img
Ilustrasi penangkapan tersangka. (Sumber: Istimewa).

SERANG, iNewsBanten - Aksi pembacokan pada tanggal 20 April lalu, yang dilakukan oleh DS berusia 17 tahun, warga Desa Tengkurak, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, di acara organ tunggal dangdut pernikahan, membuat DS harus berurusan dengan hukum. Pasalnya DS kini ditetapkan sebagai tersangka.

 

Menurut AKP Andi Kurniady, Kasatreskrim Polres Serang, kejadian tersebut berawal saat DS mengetahui saudaranya bernama AD, tengah dipukuli oleh penonton lain di acara tersebut sekitar pukul 22.00 WIB. Rabu, (23/04/2025).

 

DS pada saat itu tengah dalam pengaruh mabuk tuak, emosinya langsung memuncak, kemudian menghampiri AD sambil membawa golok yang sudah ia bawa sejak dari rumah.

“Tersangka melakukan penganiayaan tersebut karena Dendam serta tidak terima karena sebelumnya saudaranya dipukuli oleh orang lain,” ucapnya.

 

Dalam kondisi itu, DS membabi buta, membacok orang-orang yang ada di hadapannya, kemudian mengenai tiga orang korban bernama Sandi Fahad, Nasrudin, dan Ibrohim.

 

Ketiga orang itu, kata Andi hanya penonton yang mendatangi keramaian saat AD dikeroyok. Sandi Fahad mengalami luka di bagian pipi sebelah kiri, Nasrudin di dua jarinya, dan Ibrohim mengalami luka sobek di pergelangan tangannya.

“Saat melakukan penganiayaan, (DS) melakukan secara acak dan asal menyabetkan golok ke arah korban,” katanya.

 

Korban kemudian sempat dilarikan ke Klinik Tirtayasa dan dirujuk ke RS Drajat Prawiranegara. Ketiga korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Serang. Beberapa jam kemudian, DS ditangkap Polisi sekitar pukul 03.00 WIB.

 

“DS melakukan Penganiayaan disebabkan karena pengaruh alkohol meminum minuman keras jenis tuak,” pungkasnya.

 

Akibat perbuatannya, DS disangkakan melanggar Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan atau Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut