Kejari Serang Telusuri Tanah Bengkok di Desa Sukadalem, Diduga Disalahgunakan
SERANG, iNewsBanten - Tanah bengkok yang berada di Desa Sukadalem, Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang, saat ini tengah diselidiki oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, karena diduga ada indikasi penyalahgunaan. Dimana tanah milik desa tersebut diduga dialihfungsikan menjadi tambang galian C.
Menurut Lulus Mustofa, Kepala Kejari Serang, tanah tersebut saat ini diduga menjadi tambang galian dan disewakan kepada pihak perusahaan. Menindaklanjuti hal ini, pihaknya tengah meminta penyidik Pidsus untuk menelusuri dugaan penyalahgunaan tanah bengkok tersebut.
Penyelidikan kasus tersebut sempat terhenti saat pelaksanaan Pilkada Kabupaten Serang. Sabtu, (26/04/2025).
“Karena menjaga kondusifitas, kemarin kan Pemilihan Bupati,” katanya.
Diketahui sebelumnya, Kejari sudah memeriksa sejumlah saksi, yaitu Kepala Desa Sukadalem Suryani, mantan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Mukhlis, Ketua BPD Bustonudin, pelapor, Kabag Hukum, hingga DPMD Kabupaten Serang.
Laporan tersebut sudah diterima Kejari Serang sejak 2023 silam. Di mana tanah bengkok seluas satu hektar milik Desa Sukadalem yang berlokasi tidak jauh dari Gunung Pinang diduga kini sudah berubah fungsi menjadi lokasi tambang galian.
Akibatnya terjadi kerusakan lingkungan di wilayah tersebut.
Tanah bengkok juga diduga disewakan oleh pihak desa ke suatu perusahaan untuk menjadi pabrik yang diduga belum memiliki izin.
Uang hasil penyewaan tanah dan pertambangan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
Editor : Mahesa Apriandi