get app
inews
Aa Text
Read Next : Warga Nambo Udik Resah, Diduga Limbah Radioaktif di PT PMT

Temuan BPK di Banten, Aktivis Brantas Desak APH Lakukan Penyelidikan

Kamis, 01 Mei 2025 | 17:22 WIB
header img
Foto: Temuan BPK di Banten, Aktivis Brantas Desak APH Lakukan Penyelidikan.

SERANG, iNewsBanten - Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan BPK di Provinsi Banten mendapat respon tajam dari berbagai kalangan.

Diketahui, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyebut setidaknya terdapat lima temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Pemerintah Provinsi (LKPD Pemprov) Banten Tahun Anggaran 2024.

Kemudian, berbagai temuan pada tahun anggaran 2024 itu terungkap dalam paripurna menyampaikan LHP BPK RI atas LKPD Pemprov Banten Tahun Anggaran 2024 di DPRD Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, beberapa waktu lalu.

Anggota V BPK RI, Bobby Adhitya Rizaldi mengatakan, secara umum BPK memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD Pemprov Banten Tahun Anggaran 2024.

Meski begitu, lanjut Bobby, pihaknya juga menemukan sejumlah temuan dalam pemeriksaan laporan. Setidaknya terdapat lima temuan BPK atas LKPD Pemprov Banten Tahun Anggaran 2024.

Menanggapi hal tersebut, Aktivis Brantas Yana Suryana angkat bicara soal temuan itu, meminta setiap temuan-temuan BPK yang berpotensi korupsi harus memiliki kepastian hukum.

Menurutnya, penyidik dalam hal ini Aparat Penegak Hukum (APH) sudah bisa masuk untuk melakukan penyelidikan jika pada kegiatan itu sudah merugikan keuangan negara. Tata kelola keuangan Pemprov Banten masih carut marut.

Hal itu, kata dia, tidak sejalan dengan perolehan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi Banten.

Sejatinya, WTP diikuti dengan tertib adminsitrasi dan baiknya kualitas akuntanitas pengelolaan keuangan, nyatanya sedikitnya lima temuan tersebut  tidak didukung dokumen pertanggungjawaban yang memadai.

Oleh karena itu, menurutnya, temuan BPK sudah dapat dijadikan bukti permulaan bagi APH untuk melakukan proses penyelidikan dengan terlebih dahulu meminta kepada BPK atau BPKP melakukan audit investigasi guna menemukan perbuatan melawan hukum dan besarnya nilai kerugian negara.

Lebih lanjut, temuan BPK harus ditindaklanjuti agar memberikan kepastian hukum.

“Jika temuan yang mengarah pada kerugian negara harus ditindaklanjuti oleh APH,” kata Yana Suryana, Kamis (1/5/2025).

Menurut Yana, sesuai UU RI nomor 15 tahun 2006, tentang BPK pasal 8 ayat 1 menyatakan, apabila dalam pemeriksaan ditemukan unsur pidana, BPK dapat melaporkan hal tersebut kepada instansi berwenang.

“Itu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan paling lama satu bulan sejak diketahui adanya unsur pidana tersebut,” ucapnya kepada iNews Banten.

Meski demikan, kata Yana, pihaknya sangat mengapresiasi kinerja BPK RI Perwakilan Provinsi Banten yang telah mengaudit hingga menemukan adanya beberapa kegiatan melanggar peraturan yang ada.

“Apalagi terdapat kegiatan tidak sesuai spesifikasi dan adanya kegiatan diduga fiktif. Tentu ini sudah merugikan keuangan negara, ini harus ditindak sesuai hukum,” tegasnya.

Selain itu, ia mengatakan, terhadap temuan itu telah membuktikan masih banyak pejabat daerah di Provinsi Banten tidak amanah dalam menjalankan tugasnya.

“Sangat disayangkan ternyata para pejabat daerah ini diduga memiliki sifat yang rakus, padahal negara ini baru saja berusaha bangkit dari pandemi. Saya harap, harus ada konsekuensi hukum dan penegakan peraturan atas perkara ini. Jangan biarkan berlalu begitu saja," tutupnya.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut