Hardiknas di Persimpangan: Reformasi Pendidikan Menuju 2045 atau Sekadar Retorika?
Angka Putus Sekolah di berbagai tingkat pendidikan mencapai 76.834 orang, dengan rincian di tingkat SD mencapai 40.623 orang tingkat SMP 13.716 orang, tingkat SMA 10.091 orang, dan SMK 12.404 orang yang putus sekolah.
Hal ini tidak bisa dipungkiri dikarenakan akses untuk mencapai pendidikan berkualitas membutuhkan biaya yang cukup besar. Salah satunya dalam dunia perguruan tinggi, yang mana skema Uang Kuliah Tunggal menjadi tantangan tersendiri bagi masyarakat kelas bawah untuk mengakses pendidikan berkualitas.
Salah satu dari tujuan yang digaungkan oleh pemerintah Indonesia saat ini yaitu Indonesia emas 2045, dimana tepat pada 100 tahun Indonesia merdeka Indonesia menjadi Negara Nusantara berdaulat , Maju dan Berkelanjutan. Berhasil atau tidak nya Indonesia emas 2045 tentu dipengaruhi oleh generasi emas saat ini. Generasi muda yang berkualitas, berkompeten dan berdaya saing tinggi.
Tentu untuk mencapai generasi emas tersebut dibutuhkan pendidikan yang berkualitas dan merata juga bagi mereka yang belum bisa mengakses secara adil. Dalam hal ini dibutuhkan peran pemerintah untuk memprioritaskan permasalahan pendidikan saat ini guna membentuk generasi emas 2045.
Secara Yuridis reformasi pendidikan Indonesia telah dilandasi oleh kerangka hukum yang dimuat dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Selain itu, PP Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, dalam hal ini memperkuat komitmen pemerintah untuk meningkatkan mutu pendidikan.
Editor : Mahesa Apriandi