BMT Anyar Kabupaten Serang Bermasalah, Ratusan Nasabah Tuntut Keadilan dengan LBH CPB
SERANG, iNewsBanten - Ratusan nasabah salah satu Koperasi Simpan Pinjam Baitul Maal wat Tamwil atau BMT di Kabupaten Serang ramai-ramai menanda tangani surat kuasa ke Lembaga Bantuan Hukum Cahaya Pelita Baja (LBH CPB).
Mereka menggugat pihak Koperasi BMT karena uang depositonya tidak bisa dicairkan. Nasabah warga Anyar Kabupaten Serang merupakan berprofesi kebanyakan pedagang ini mempercayakan LBH CPB dengan memberikan surat Kuasa untuk menggugat pihak Koperasi BMT Dugaan tentang peristiwa tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.
Penanda tanganan kuasa ini dilakukan di tempat salah satu korban Koperasi BMT di wilayah Anyar Kabupaten Serang, Banten.
Salah satu nasabah Koperasi BMT, Puji Lestari mengatakan dirinya bersama ratusan nasabah yang lainnya datang ke Rumah untuk menandatangani surat kuasa yang akan diberikan ke LBH Cahaya Pelita Baja karena menganggap pihak BMT dinilai tidak profesional.
Hal Ini dilakukan karena piha BMT dianggap wanpresrasi. Kami dipersulit untuk mengambil uang tabungan dan pencairan deposito pun tidak kunjung cair padahal sudah jatuh tempo.
"kami melkukan ini dengan meminta bantuan kepada LBH Cahaya Pelita Baja untuk mendapatkan hak kami, Beberapa kali ke kantor BMT selalu tidak bisa mencairkan uang kami dengan alasan yang tidak masuk akal dan hanya janji-janji saja" kata Puji saat memberikan keterangan kepada petugas Lembaga Bantuan Hukum CPB, Minggu, (04/05/2025).
Lebih lanjut Puji menjelaskan, besaran simpanan deposito dan tabungan di BMT beefariasi antara puluhan juta hingga ratusan juta rupiah. Ia mengaku sudah mendapat cairan bunga bagi hasil sebanyak lima kali, namun yang ke-6 kalinya ini macet.
"Baru enam bulan, ini mau ambil jasa (bunga bagi hasil) tidak bisa, baru lima kali (cair). Dulu lancar-lancar saja. Tanggal 22 Mei saya deposito, jatuh tempo satu tahun" tutur Puji.
Puji menerangkan, dari pihak BMT tidak ada penjelasan yang pasti, kapan depositonya bisa diambil. Ia berharap tak uang bagi deposito dan tabungan bisa cair. Yang terpenting baginya uang deposito dan tabungan para nasabah bisa kembali.
"Ambil uang sendiri saja tidak bisa, apalagi keuntungannya. Janjinya juga belum pasti. Kalau bisa uang bisa kembali, yang penting uang kembali," ujar Puji.
Nasihin pedagang pasar yang juga nasabah BMT H mengaku punya total tabungan senilai ratusan juta. Hingga saat ini belum ia cairkan, Dirinya juga bermaksud mencairkan uang tabungannya itu namun tak kunjung bisa dicairkan. Nasihin mengaku merasa di-pingpong oleh pihak BMT.
"Saya buka deposito dan menabung biasa di pasar melalui pegawai BMT yang beekeliling setiap hari. Namuan saat akan Mengambil tabungan Di kantor sudah berkali-kali, tidak ada solusi. Saya berinisiatif datang ke kantor tapi selalu nijil," ujar Nasihin
"Namanya orang nabung sedikit-sedikit kan. (Nasabah) Orang-orang pasar itu juga sama saja pada bilang tidak bisa ngambil," ucap Nasihin.
Sementara itu, Ketua LBH Cahaya Baja Andre Scondery S.H, .M.H mengatakan Pihaknya akan berusaha membantu para korban Koperasi BMT dengan langkah hukum seperti membuat surat somasi ke pihak BMT dan akan mendampingi para korban untuk melaporkan ke Polda Banten, untuk itu penandatangan surat kuasa ini diperlukan agar LBH Cahaya Pelita Baja bisa bekerja dengan legal standing yang jelas.
"Kami akan berusaha membantu para nasabah sebisa yang kami lakukan walaupun kami juga tidak bisa menjanjikan sepenuhnya hak para nasabah akan kembali, mari kita berjuang bersama-sama dan jangan lupa untuk berdoa agar perjuangan kita bisa berhasil sesuai yang kita inginkan" tutur Andre
Ahmadi S.H., MH selaku Pembina LBH Cahaya Pelita Baja, menambahkan bahwa langkah yang akan ditempuh adalah mensomasi pihak BMT dan mendampingi para korban untuk melaporkan ke Polda Banten secara beramai-ramai.
"Langkah yang akan kita lakukan adalah setelah menerima kuasa ini kita akan mensomasi pihak BMT, dan kita secara bersama-sama datang ke Polda Banten untuk membuat laporan. Semoga langkah kita mendapat kemudahan dan berjalan dengan sukses, sehingga apa yang menjadi hak bapak dan ibu bisa terpenuhi," kata Ahmadi yang juga berprofesi sebagai dosen Unpam Serang
Editor : Mahesa Apriandi