get app
inews
Aa Text
Read Next : Ketua Forum Kebangsaan Banten: Soeharto Layak Pahlawan Nasional, Tolak Penilaian Emosional.

Istri Polisi di Pandeglang Dituntut 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Penipuan Rp500 Juta

Rabu, 04 Maret 2026 | 21:08 WIB
header img
Ilustrasi putusan JPU Kejaksaan Negeri Serang terkait dugaan penipuan di hadapan majelis hakim. Foto: Istimewa.

SERANG, iNewsBanten – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serang menuntut terdakwa Dea Viana dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan dalam perkara dugaan penipuan senilai Rp500 juta. Tuntutan tersebut dibacakan jaksa Hendra Mailana dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Serang, Rabu (4/3/2026).

 

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Dea yang merupakan istri anggota polisi di Pandeglang terbukti melakukan perbuatan untuk menguntungkan diri sendiri dengan menyalahgunakan kesempatan atau kedudukan sehingga merugikan orang lain.

 

“Terdakwa terbukti melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri melalui penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan atau kedudukan yang merugikan orang lain,” ujar jaksa di hadapan majelis hakim.

 

Perbuatan tersebut, lanjut jaksa, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut