get app
inews
Aa Text
Read Next : Ketua Forum Kebangsaan Banten: Soeharto Layak Pahlawan Nasional, Tolak Penilaian Emosional.

Istri Polisi di Pandeglang Dituntut 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Penipuan Rp500 Juta

Rabu, 04 Maret 2026 | 21:08 WIB
header img
Ilustrasi putusan JPU Kejaksaan Negeri Serang terkait dugaan penipuan di hadapan majelis hakim. Foto: Istimewa.

Ia menjelaskan, sebelum pinjaman dalam jumlah besar tersebut, keduanya telah beberapa kali bertransaksi dengan nominal lebih kecil, seperti Rp10 juta dan Rp20 juta. Pinjaman sebelumnya, menurutnya, telah dikembalikan berikut bunganya.

 

Digunakan Bayar Utang Rentenir

 

Di hadapan majelis hakim, Dea mengungkapkan uang setengah miliar rupiah itu digunakan untuk membayar utang kepada sejumlah rentenir. Ia mengaku tidak memberitahukan kepada korban mengenai penggunaan dana tersebut.

 

“Uang itu saya bagi-bagi untuk membayar utang ke rentenir lain. Awalnya saya pinjam Rp3 juta untuk kebutuhan sehari-hari, lalu bayar dengan pinjaman lain,” tuturnya.

 

Untuk meyakinkan korban, terdakwa juga sempat menjanjikan keuntungan sebesar Rp130 juta dalam sehari sebagai iming-iming agar korban bersedia meminjamkan uang kepadanya.

 

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda persidangan dan akan melanjutkan sidang pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi dari terdakwa.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut