Istri Polisi di Pandeglang Dituntut 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Penipuan Rp500 Juta
Ia menjelaskan, sebelum pinjaman dalam jumlah besar tersebut, keduanya telah beberapa kali bertransaksi dengan nominal lebih kecil, seperti Rp10 juta dan Rp20 juta. Pinjaman sebelumnya, menurutnya, telah dikembalikan berikut bunganya.
Digunakan Bayar Utang Rentenir
Di hadapan majelis hakim, Dea mengungkapkan uang setengah miliar rupiah itu digunakan untuk membayar utang kepada sejumlah rentenir. Ia mengaku tidak memberitahukan kepada korban mengenai penggunaan dana tersebut.
“Uang itu saya bagi-bagi untuk membayar utang ke rentenir lain. Awalnya saya pinjam Rp3 juta untuk kebutuhan sehari-hari, lalu bayar dengan pinjaman lain,” tuturnya.
Untuk meyakinkan korban, terdakwa juga sempat menjanjikan keuntungan sebesar Rp130 juta dalam sehari sebagai iming-iming agar korban bersedia meminjamkan uang kepadanya.
Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda persidangan dan akan melanjutkan sidang pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi dari terdakwa.
Editor : Mahesa Apriandi