get app
inews
Aa Text
Read Next : Ketua Forum Kebangsaan Banten: Soeharto Layak Pahlawan Nasional, Tolak Penilaian Emosional.

Istri Polisi di Pandeglang Dituntut 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Penipuan Rp500 Juta

Rabu, 04 Maret 2026 | 21:08 WIB
header img
Ilustrasi putusan JPU Kejaksaan Negeri Serang terkait dugaan penipuan di hadapan majelis hakim. Foto: Istimewa.

Jaksa pun secara tegas meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman tiga tahun enam bulan penjara kepada terdakwa.

 

Kerugian Rp500 Juta Jadi Pertimbangan

 

Dalam pertimbangannya, JPU menyampaikan hal yang memberatkan adalah kerugian yang dialami korban, Alifah Maryam, mencapai Rp500 juta.

 

Sementara hal yang meringankan, terdakwa dinilai mengakui dan menyesali perbuatannya serta belum pernah dihukum sebelumnya.

 

Pada persidangan sebelumnya, Dea mengakui menerima transfer uang dari Alifah sebanyak empat kali dalam kurun waktu dua hari, dengan total Rp500 juta.

 

“Saya kenal Alifah sejak 2020. Uang itu dipinjamkan kepada saya dan ditransfer empat kali dalam dua hari,” ujar Dea dalam sidang pekan lalu.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut