Istri Polisi di Pandeglang Dituntut 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Penipuan Rp500 Juta
Jaksa pun secara tegas meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman tiga tahun enam bulan penjara kepada terdakwa.
Kerugian Rp500 Juta Jadi Pertimbangan
Dalam pertimbangannya, JPU menyampaikan hal yang memberatkan adalah kerugian yang dialami korban, Alifah Maryam, mencapai Rp500 juta.
Sementara hal yang meringankan, terdakwa dinilai mengakui dan menyesali perbuatannya serta belum pernah dihukum sebelumnya.
Pada persidangan sebelumnya, Dea mengakui menerima transfer uang dari Alifah sebanyak empat kali dalam kurun waktu dua hari, dengan total Rp500 juta.
“Saya kenal Alifah sejak 2020. Uang itu dipinjamkan kepada saya dan ditransfer empat kali dalam dua hari,” ujar Dea dalam sidang pekan lalu.
Editor : Mahesa Apriandi