Polres Cilegon Serukan Cek Data Kendaraan : Waspadai Pemblokiran Mendadak
IPTU Irpan menambahkan, blokir tidak serta merta terbuka meski kendaraan telah dijual, karena pembukaan blokir hanya bisa dilakukan jika pihak leasing menyatakan bahwa cicilan telah lunas dan mengajukan pembukaan blokir secara resmi ke Polda Banten.
"Jangan ragu untuk meminta pihak leasing membuka blokir secara resmi ke Polda sebelum menyelesaikan transaksi. Ini penting agar tidak terjadi hambatan saat balik nama atau pembayaran pajak," ujarnya.
Kasus seperti ini banyak terungkap ketika masyarakat mencoba memanfaatkan program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) yang dicanangkan oleh Pemerintah Provinsi Banten.
"Banyak warga yang baru tahu kendaraannya diblokir saat memanfaatkan program bebas denda. Tentu ini mengecewakan karena niat mereka baik, tapi prosesnya terhambat," tambahnya.
Editor : Mahesa Apriandi