get app
inews
Aa Text
Read Next : Polres Cilegon Amankan 2 Pelaku Tawuran Bersenjata Tajam di Cibeber

Polres Cilegon Serukan Cek Data Kendaraan : Waspadai Pemblokiran Mendadak

Selasa, 06 Mei 2025 | 22:12 WIB
header img
Kanit Regident Polres Cilegon, IPTU Irpan Nurwandi didampingi Kepala UPT Samsat Kota Cilegon, TB Mochamad Kurniawan

IPTU Irpan menambahkan, blokir tidak serta merta terbuka meski kendaraan telah dijual, karena pembukaan blokir hanya bisa dilakukan jika pihak leasing menyatakan bahwa cicilan telah lunas dan mengajukan pembukaan blokir secara resmi ke Polda Banten.

"Jangan ragu untuk meminta pihak leasing membuka blokir secara resmi ke Polda sebelum menyelesaikan transaksi. Ini penting agar tidak terjadi hambatan saat balik nama atau pembayaran pajak," ujarnya.

Kasus seperti ini banyak terungkap ketika masyarakat mencoba memanfaatkan program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) yang dicanangkan oleh Pemerintah Provinsi Banten.

"Banyak warga yang baru tahu kendaraannya diblokir saat memanfaatkan program bebas denda. Tentu ini mengecewakan karena niat mereka baik, tapi prosesnya terhambat," tambahnya.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut