get app
inews
Aa Text
Read Next : Ratu Zakiyah–Najib Sebagai Bupati-Wabup Serang Terpilih Fokus Pengelolaan Sampah

KPUD Kabupaten Serang Tetapkan Zakiyah- Najib Resmi Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

Sabtu, 10 Mei 2025 | 08:49 WIB
header img
KPUD Kabupaten Serang Tetapkan Zakiyah- Najib Resmi Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih (ist)

SERANG, iNewsBanten - Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Serang telah resmi menetapkan Ratu Rachmatuzakiyah - Najib Hamas sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Serang terpilih.

 

Usai dilakukan penetapan, KPU Kabupaten Serang akan langsung menyampaikan SK penetapan hasil pleno Bupati dan Wakil Bupati Serang terpilih ke DPRD Kabupaten Serang.

 

 

Pleno penetapan pasangan bupati dan wakil bupati Serang terpilih tersebut dihadiri langsung Calon Bupati dan Wakil Bupati Serang terpilih Ratu Rachmatuzakiyah - Najib Hamas. 

Ketua KPU Kabupaten Serang Muhamad Nasehudin mengatakan, pihaknya telah melakukan pleno penetapan bupati dan wakil bupati Serang terpilih. Setelah itu SK penetapan tersebut akan disampaikan ke DPRD Kabupaten Serang pada esok harinya atau Sabtu 10 Mei 2025.

 

"Karena kan hitungannya hari kalender," ujarnya kepada awak media, di Swissbelln Cikande, Jumat (9/5/2025). 

 

Selanjutnya DPRD Kabupaten Serang akan membuat agenda rapat paripurna. Hal tersebut sudah menjadi kewenangan internal di DPRD. 

"Yang jelas, kita secara prosedur setelah penetapan ini kita akan menyampaikan pengusulan, pengesahan dan pengangkatan calon terpilih nanti kemudian diusulkan untuk dilakukan pelantikan," jelasnya.

 

Ia juga, pelantikan menjadi domain pemerintah daerah, tugas KPU secara tahapan sudah selesai hingga penetapan calon terpilih, pengusulan, penetapan dan pengangkatan.

 

Tambah Naseh, yang akan melantik, apabila melihat dalam Undang undang bisa dilakukan oleh Gubernur. "Nanti kan hasil disini disahkan DPRD Kabupaten Serang," ucapnya.

Sementara dalam keputusan MK terkait PSU, tidak dijelaskan batas waktu kapan calon tersebut harus dilantik. Sebab MK hanya menyampaikan BRPK, apabila sudah diterima dan tidak ada sengeketa, maka maksimal tiga hari sudah harus dilakukan penetapan. 

 

"Tapi kita meresponnya lebih cepat. Jadi satu hari, satu hari setelah keluarnya itu kita langsung laksanakan penetapan dan hari ini bisa dilaksanakan," pungkasnya.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut