PERMAHI Untirta Laksanakan Kunjungan Edukatif ke Kejaksaan Tinggi Banten, Bahas Restorative Justice
SERANG, iNews Banten – Dalam rangka memperluas wawasan dan pemahaman mahasiswa hukum mengenai perkembangan sistem peradilan pidana di Indonesia, Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Komisariat Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) menyelenggarakan kunjungan instansi ke Kejaksaan Tinggi Banten. Kegiatan ini mengangkat tema “Restorative Justice di Kejaksaan Tinggi Banten” dan dihadiri oleh puluhan kader PERMAHI Untirta.
Kunjungan ini bertujuan untuk memberikan edukasi langsung dari praktisi hukum kepada mahasiswa, serta membuka ruang diskusi yang membangun seputar implementasi Restorative Justice (RJ) dalam penanganan perkara pidana.
Ketua PERMAHI Untirta, Ricci Otto F. Sinabutar, dalam sambutannya menjelaskan pentingnya memahami pendekatan RJ sebagai bagian dari pembaruan sistem hukum pidana nasional.
“Restorative Justice merupakan salah satu terobosan hukum pidana modern yang mengedepankan pemulihan kerugian korban, tanggung jawab pelaku, serta keterlibatan masyarakat dalam proses penyelesaian perkara. Ini berbeda dengan sistem retributif yang menekankan pada pembalasan hukuman,” jelas Ricci.
Ricci menambahkan bahwa mahasiswa hukum, khususnya kader PERMAHI, harus bersikap kritis dan adaptif terhadap perubahan paradigma hukum yang kini lebih mengedepankan keadilan substantif daripada sekadar legal formal.
“Sebagai Agent of Change, kita sebagai mahasiswa hukum harus lebih peka dan responsif terhadap perubahan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Restorative Justice adalah salah satu pendekatan yang tidak hanya memberi ruang penyelesaian perkara secara damai, tetapi juga memanusiakan proses hukum,” tambahnya.
Acara kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi interaktif bersama pihak Kejaksaan Tinggi Banten yang diwakili oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Keamanan Negara, Ketertiban Umum, dan Tindak Pidana Umum Lainnya, Rivaldo Sianturi, SH.
Dalam paparannya, Rivaldo menjelaskan bahwa Kejaksaan memiliki peran penting dalam mengimplementasikan pendekatan RJ terutama pada perkara dengan syarat tertentu seperti kerugian kecil, pelaku belum pernah dihukum, dan telah ada kesepakatan damai antara korban dan pelaku.
“Kami di Kejaksaan Tinggi Banten sudah menerapkan RJ dalam berbagai kasus, terutama perkara ringan dan anak. Ini menunjukkan komitmen Kejaksaan untuk mewujudkan peradilan yang lebih humanis,” ujar Rivaldo.
Tak hanya itu, Rivaldo juga menyampaikan motivasi kepada para mahasiswa untuk terus mengembangkan diri dan menyiapkan mentalitas sebagai calon jaksa yang profesional dan berintegritas.
“Menjadi jaksa bukan hanya soal kemampuan akademik, tetapi juga soal karakter. Kepribadian yang jujur, dedikasi tinggi, dan semangat melayani masyarakat adalah bekal utama yang harus dimiliki oleh calon jaksa,” tutupnya.
Kegiatan ini ditutup dengan penyerahan plakat dan dokumentasi bersama sebagai bentuk apresiasi serta mempererat hubungan antara mahasiswa hukum dan lembaga penegak hukum.
Dengan adanya kunjungan ini, PERMAHI Untirta berharap kader-kadernya mampu memahami secara langsung praktik hukum di lapangan dan semakin siap berkontribusi dalam pembaruan hukum di Indonesia.
Editor : Mahesa Apriandi