Alma Zikra Humaira: Penegakan Hukum Harus Berlandaskan Nilai-Nilai Pancasila
SERANG, iNewsBanten.id – Memperingati Hari Lahir Pancasila yang jatuh pada 1 Juni, Alma Zikra Humaira, Founder JustitiaLens dan kader Permahi Untirta, menekankan urgensi mengembalikan roh Pancasila sebagai landasan utama dalam proses penegakan hukum di Indonesia. Ia menilai bahwa Pancasila bukan hanya dasar negara secara simbolik, tetapi juga harus menjadi sumber nilai dalam setiap proses hukum dan kebijakan pemerintah.
“Pancasila pertama kali dikenalkan oleh Soekarno dalam sidang BPUPKI pada 1 Juni 1945, bukan hanya sebagai ideologi bangsa, tetapi sebagai panduan moral dan hukum. Maka dari itu, semua regulasi dan penegakan hukum di Indonesia seharusnya mengakar pada nilai-nilai Pancasila,” ujarnya kepada iNewsBanten, Selasa (3/6/2025).
Menurut Alma, kelima sila dalam Pancasila — dari Ketuhanan hingga Keadilan Sosial — harus tercermin dalam produk hukum dan kinerja aparat penegak hukum. Ia menyebut, keadilan hukum di Indonesia masih menghadapi tantangan serius, terutama karena lemahnya integritas dan etika para penegak hukum itu sendiri.
“Kita melihat ironi besar ketika aparat yang seharusnya menegakkan keadilan malah terjerumus dalam praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang. Ini bentuk nyata dari runtuhnya nilai moral, dan itu artinya nilai Pancasila belum benar-benar diimplementasikan secara substansial dalam sistem hukum kita,” katanya.
Editor : Mahesa Apriandi