Alma Zikra Humaira: Penegakan Hukum Harus Berlandaskan Nilai-Nilai Pancasila
SERANG, iNewsBanten.id – Memperingati Hari Lahir Pancasila yang jatuh pada 1 Juni, Alma Zikra Humaira, Founder JustitiaLens dan kader Permahi Untirta, menekankan urgensi mengembalikan roh Pancasila sebagai landasan utama dalam proses penegakan hukum di Indonesia. Ia menilai bahwa Pancasila bukan hanya dasar negara secara simbolik, tetapi juga harus menjadi sumber nilai dalam setiap proses hukum dan kebijakan pemerintah.
“Pancasila pertama kali dikenalkan oleh Soekarno dalam sidang BPUPKI pada 1 Juni 1945, bukan hanya sebagai ideologi bangsa, tetapi sebagai panduan moral dan hukum. Maka dari itu, semua regulasi dan penegakan hukum di Indonesia seharusnya mengakar pada nilai-nilai Pancasila,” ujarnya kepada iNewsBanten, Selasa (3/6/2025).
Menurut Alma, kelima sila dalam Pancasila — dari Ketuhanan hingga Keadilan Sosial — harus tercermin dalam produk hukum dan kinerja aparat penegak hukum. Ia menyebut, keadilan hukum di Indonesia masih menghadapi tantangan serius, terutama karena lemahnya integritas dan etika para penegak hukum itu sendiri.
“Kita melihat ironi besar ketika aparat yang seharusnya menegakkan keadilan malah terjerumus dalam praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang. Ini bentuk nyata dari runtuhnya nilai moral, dan itu artinya nilai Pancasila belum benar-benar diimplementasikan secara substansial dalam sistem hukum kita,” katanya.
Alma juga mengungkapkan bahwa judicial corruption atau korupsi di sektor peradilan menjadi musuh utama penegakan hukum yang berkeadilan. Ia mengingatkan bahwa ketika aparat penegak hukum — polisi, jaksa, maupun hakim — tidak menjunjung tinggi etika dan moralitas, maka hukum hanya akan menjadi alat kekuasaan.
“Bagaimana mungkin keadilan ditegakkan jika moral penegaknya rapuh? Pancasila menekankan kemanusiaan, keadilan, dan musyawarah. Tapi di lapangan, kita justru melihat ego sektoral dan transaksi hukum yang merusak tatanan,” tambahnya.
Lebih jauh, Alma menyoroti kondisi masyarakat di era digital yang menurutnya turut mengalami degradasi nilai moral. Ia menyayangkan maraknya penyebaran hoaks, ujaran kebencian, dan meningkatnya intoleransi di media sosial.
“Padahal Pancasila mengajarkan persatuan, toleransi, dan keadilan sosial. Tapi kita melihat fenomena masyarakat saling menyerang hanya karena perbedaan pandangan, ras, atau keyakinan. Ini mencerminkan kegagalan kita semua dalam merawat nilai luhur yang diwariskan para pendiri bangsa,” jelasnya.
Sebagai langkah konkret, Alma mendorong agar reformasi hukum tidak hanya terfokus pada perubahan struktur atau regulasi, tetapi juga pada penguatan integritas personal. Ia menyarankan adanya program pelatihan etika, pembinaan karakter bagi aparat penegak hukum, serta pengawasan publik yang lebih kuat.
“Penegakan hukum yang berbasis Pancasila akan terwujud jika ada komitmen untuk membangun sumber daya manusia yang beretika, profesional, dan berjiwa nasionalis. Karena hukum tidak hanya bicara aturan, tapi tentang nilai dan keadilan yang hidup di tengah masyarakat,” tegas Alma.
Di akhir keterangannya, Alma berharap momen Hari Lahir Pancasila tidak hanya menjadi seremoni tahunan, tapi momentum refleksi kolektif. Terutama untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap hukum dan institusi negara.
“Pancasila harus hadir bukan hanya di buku pelajaran, tapi dalam keputusan hakim, dalam tindakan polisi, dan dalam sikap setiap warga negara. Kalau tidak, kita hanya akan terus mengulang krisis kepercayaan dan ketidakadilan yang sama dari generasi ke generasi,” pungkasnya.
Editor : Mahesa Apriandi