DPD BRANTAS Cilegon: Media Bodong Berkedok Televisi Ancam Informasi Publik
CILEGON, iNewsBanten - Dewan Pimpinan Daerah Barisan Rakyat untuk Transparansi (DPD BRANTAS) Kota Cilegon mengingatkan masyarakat serta pemerintah daerah untuk mewaspadai keberadaan media bodong yang mengklaim memiliki izin siar televisi padahal tidak terdaftar secara resmi, baik di KPID Banten maupun Dewan Pers. Selain merugikan masyarakat secara informasi, praktik ini juga patut dicurigai berpotensi merugikan keuangan negara jika disusupi dalam kerja sama anggaran daerah.
“Kami menegaskan bahwa pihak-pihak yang menayangkan produk jurnalistik televisi tanpa izin resmi dari lembaga berwenang adalah ilegal. Jika mereka juga menjalin kerja sama dengan pemerintah daerah dan menerima dana APBD, maka hal itu patut diduga bermasalah dan berpotensi menjadi temuan,” tegas Deni Fajar Rizki, Direktur Eksekutif DPD BRANTAS Kota Cilegon. Rabu (21/5/2025)
DPD BRANTAS menyoroti lima bentuk kerugian akibat praktik media ilegal ini:
1. Kerugian Informasi dan Kepercayaan Publik
Konten yang tidak diverifikasi bisa menyesatkan masyarakat serta menggerus kepercayaan terhadap media resmi dan kredibel.
2. Kerugian Ekonomi
Media bodong dapat menipu masyarakat atau pelaku usaha dengan modus iklan, donasi, hingga langganan konten — padahal tanpa legalitas siar.
3. Manipulasi Opini Publik dan Politik
Media ilegal rawan digunakan untuk menyebarkan propaganda, ujaran kebencian, atau narasi politik yang menyesatkan atas nama “tayangan resmi”.
4. Pelanggaran Hak Konsumen Informasi
Penyiaran ilegal melanggar hak masyarakat sebagai konsumen informasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 huruf c dan i UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
5. Kerugian Psikologis dan Sosial
Informasi yang salah dapat menimbulkan kepanikan, kecemasan, bahkan memicu polarisasi sosial jika dimanfaatkan untuk kepentingan sempit.
“Kami mendesak pemerintah daerah untuk tidak gegabah menjalin kerja sama media, apalagi menggunakan dana APBD untuk lembaga yang tidak memiliki izin siar resmi. Ini berisiko menjadi pelanggaran administratif bahkan pidana, serta temuan BPK dalam audit keuangan daerah,” lanjut Deni Fajar Rizki.
DPD BRANTAS Cilegon mendorong seluruh instansi pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat agar lebih selektif dan tegas dalam mengecek legalitas media yang mengatasnamakan televisi. Legalitas penyiaran dapat dicek melalui Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah Banten atau Dinas Komunikasi dan Informatika Banten.
“Kami juga telah berkoordinasi dengan KPID Banten dan pada hari Kamis mendatang kami dijadwalkan untuk melakukan pertemuan resmi guna memperkuat langkah pengawasan serta memastikan seluruh aktivitas penyiaran di wilayah Cilegon sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. DPD BRANTAS akan terus mengawal transparansi dan akuntabilitas dalam sektor informasi publik demi menjaga integritas demokrasi dan keuangan daerah,” tutup Deni Fajar Rizki.
Editor : Mahesa Apriandi