get app
inews
Aa Text
Read Next : Cari Uang Tambahan, Teknisi Komputer di Kabupaten Serang Nekat Jualan Sabu

Sabu Diselundupkan Pakaian Dalam, 2 Kurir Wanita Diringkus di Hotel Dekat Bandara Soekarno-Hatta

Rabu, 21 Mei 2025 | 16:13 WIB
header img
Sabu Diselundupkan dalam Pakaian Dalam, Dua Kurir Wanita Diringkus di Hotel Dekat Bandara Soekarno-Hatta (ist)

SERANG, iNewsBanten – Upaya pengiriman narkotika jenis sabu seberat 3 kilogram menuju Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil digagalkan oleh tim Satuan Reserse Narkoba Polres Serang.

Dua perempuan yang berperan sebagai kurir, masing-masing berinisial HD (28) asal Bekasi dan DR (28) asal Tangerang, ditangkap saat transit di kawasan Bandara Soekarno-Hatta.

Keduanya diamankan petugas di sebuah kamar hotel yang terletak di sekitar bandara, usai membawa sabu dari Medan, Sumatera Utara, dengan nilai estimasi mencapai Rp3,6 miliar.



"Penangkapan dilakukan pada 9 April lalu saat kedua tersangka tengah menginap sebelum melanjutkan penerbangan ke NTB," ungkap Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu, (21/5/2025)

Menurut Condro, kasus ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan lima tersangka pengedar narkoba lainnya yang ditangkap lebih dulu di wilayah Serang, Tangerang, dan Jakarta Selatan. Kelima pelaku tersebut diketahui masih dalam satu jaringan pengedaran narkotika.

"Jaringan ini berhasil kami ungkap berdasarkan keterangan para tersangka sebelumnya yang kami tangkap di berbagai lokasi. Mereka memberikan informasi secara berantai hingga mengarah pada HD dan DR," jelasnya didampingi Wakapolres Kompol Fauzan Afifi, Kasatresnarkoba AKP Bondan Rahadiansyah, serta Kasihumas AKP Dedi Jumhaedi.



Salah satu tersangka sebelumnya, RA (43), yang diamankan di Tangerang, menyebut bahwa sabu yang ia terima berasal dari HD dan DR. Keduanya diketahui telah beberapa kali menyelundupkan sabu dari Medan dengan tujuan distribusi ke berbagai daerah, termasuk Batam, Jakarta, dan Banten.

Tim opsnal yang dipimpin Ipda Ricky Handani kemudian menelusuri keberadaan dua wanita tersebut hingga akhirnya berhasil meringkus keduanya di sebuah hotel. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sabu dalam beberapa paket besar yang disembunyikan di dalam koper berisi pakaian.



Dalam pemeriksaan, kedua pelaku mengaku sudah 12 kali melakukan penyelundupan sabu. Untuk pengiriman kali ini, mereka menyusun rencana membawa 3 kilogram sabu ke NTB melalui Bandara Soekarno Hatta, dengan cara menyembunyikannya di dalam bra dan celana dalam demi menghindari pemeriksaan petugas bandara.

Lebih lanjut, kedua tersangka mengungkapkan bahwa barang haram tersebut milik seorang bandar di Medan yang kini tengah diburu polisi. Atas jasanya sebagai kurir, masing-masing dari mereka dijanjikan imbalan sebesar Rp70 juta per kilogram.

"Para tersangka akan dikenakan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling ringan 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati," tegas Kapolres.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut