Suami Korban Jadi Tersangka Utama Pembunuhan di Kota Serang
SERANG, iNewsBanten.id – Kasus pembunuhan di Perumahan Puri Anggrek, Kecamatan Walantaka, Kota Serang akhirnya menemui titik terang.
Pihak kepolisian telah menetapkan suami korban, Wadison Pasaribu, sebagai pelaku dalam kasus pembunuhan terhadap istrinya, Petry Sihombing (35).
Pengungkapan kasus ini bermula dari pengakuan pelaku kepada pihak keluarga, sebelum akhirnya menyerahkan diri ke Polresta Serang.
“Dia mengaku kepada Herman Pasaribu, abangnya. Saya sarankan agar diserahkan ke Polresta Serang,” ujar pengacara keluarga korban, Lambas Toni Pasaribu, Rabu (4/6/2025).
Ketua RT 09 setempat, Lili Sumantri, turut membenarkan bahwa pelaku telah diserahkan ke polisi oleh pihak keluarga.
“Iya betul, semalam sudah diserahkan,” ujar Lili kepada wartawan.
Hingga Rabu siang, penyidik Satreskrim Polresta Serang masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka.
Berdasarkan penyelidikan sementara, motif pembunuhan diduga dipicu pertengkaran rumah tangga antara pelaku dan korban.
Sebelumnya, warga sekitar dihebohkan dengan ditemukannya jasad Petry Sihombing di rumahnya di Blok G10 Nomor 11, Perumahan Puri Anggrek.
Peristiwa ini pertama kali diketahui oleh tetangga korban, Jansen Pasaribu (56), yang tinggal tepat di seberang rumah korban.
Dalam kejadian itu, pelaku sempat merekayasa peristiwa seolah-olah korban menjadi korban perampokan.
Namun, hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan saksi akhirnya membongkar fakta sebenarnya.
Pihak kepolisian masih mendalami keterangan pelaku dan saksi untuk mengungkap secara rinci kronologi pembunuhan.
Kapolresta Serang Kota hingga kini belum memberikan keterangan resmi kepada media terkait perkembangan kasus ini.
Editor : Mahesa Apriandi