get app
inews
Aa Text
Read Next : Kapolres Serang Kota: Pelaku Pembunuhan di Puri Anggrek Diduga karena Urusan Keluarga

BREAKING NEWS! Fakta Mengejutkan Terungkap dalam Ekspose Kasus Pembunuhan Petry Sihombing

Kamis, 05 Juni 2025 | 14:59 WIB
header img
Terungkap di Mapolres Serang Kota:, Suami Cekik Istri Pakai Kelambu, Motif Suami Hendak NIkah Lagi, Foto iNEws Banten

“Ia mengaku secara langsung. Motifnya karena sudah menjalin hubungan lain dan tidak ingin lagi bersama istrinya,” kata Lambas.

Polisi juga memamerkan barang bukti dalam ekspose, termasuk kain kelambu yang digunakan untuk mencekik korban dan pakaian berlumuran darah. Wadison kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut