Enam Warga Cibetus Kabupaten Serang Disidang, Aksi Protes Berujung Pembakaran Kandang Ayam
Pernyataan Yayat ditanggapi oleh Cecep Juarsa (DPO) yang menyebut kandang bisa dibakar jika tidak ada tindakan. Setelahnya, warga mulai menyusun rencana protes.
Aksi pembakaran terjadi pada 24 November 2025 sekitar pukul 08.00 WIB. Massa disebut membawa peralatan untuk melakukan aksi, termasuk pembakaran kandang ayam.
Jaksa Nia menyebut para terdakwa mendorong pagar kandang hingga roboh, lalu masuk dan melakukan pengrusakan. Pembakaran kemudian dilakukan oleh massa di dalam area kandang.
Selain enam terdakwa, terdapat dua nama lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), yakni Didi, Juarsa, serta dua terdakwa lain yang belum disidang yaitu Mahrudin dan Rachmatullah. Ketiganya dijadwalkan menjalani sidang pada 22 April mendatang.
“Akibat aksi tersebut, PT STS mengalami kerugian hingga Rp11,9 miliar,” ujar Nia dalam sidang.
Kesaksian dari terdakwa menyebutkan bahwa aksi dipicu oleh bau menyengat dan dampak kesehatan dari kandang ayam. Mereka menilai keberadaan kandang telah meresahkan warga.
Terdakwa Nana mengatakan jarak kandang hanya sekitar 100 meter dari pemukiman. Ia juga menyebut banyak warga mengalami gangguan kulit akibat aktivitas peternakan tersebut.
“Bau menyengat dan gatal-gatal menyerang warga sekitar, termasuk saya sendiri,” kata Nana dalam persidangan.
Terdakwa Cecep juga mengaku mendapat perlakuan kasar saat diperiksa di Polda Banten. Ia mengklaim mengalami intimidasi selama penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Saya dipaksa mengaku bersalah. Saya ditampar, dipukul, dan disuruh tanda tangan BAP yang isinya tidak sesuai,” ujar Cecep kepada majelis hakim.
Sidang akan kembali dilanjutkan dalam agenda pembelaan para terdakwa. Hakim memberi kesempatan kepada kuasa hukum untuk menyampaikan pledoi pada pekan depan.
Editor : Mahesa Apriandi