Enam Warga Cibetus Kabupaten Serang Disidang, Aksi Protes Berujung Pembakaran Kandang Ayam
Jaksa menyebut tindakan para terdakwa menyebabkan kerugian materil bagi PT STS. Total nilai kerugian ditaksir mencapai Rp11,9 miliar.
Namun, Raden juga mengakui bahwa terdakwa bersikap sopan selama proses persidangan. Sikap ini menjadi salah satu pertimbangan meringankan dalam tuntutan hukum.
Dalam dakwaan sebelumnya, disebutkan bahwa aksi bermula dari pertemuan warga pada Oktober 2024. Pertemuan itu dihadiri oleh beberapa terdakwa yang menyampaikan keluhan terhadap keberadaan kandang ayam di dekat pemukiman.
JPU Nia Yuniwati menyatakan, dalam pertemuan itu, Yayat Sutihat menyampaikan bahwa pemilik kandang tidak menggubris keluhan warga. Hal ini memicu kemarahan warga dan mendorong terjadinya aksi.
Editor : Mahesa Apriandi