Buntut Aksi Mogok Kerja Blokade Pintu Gerbang, Manajemen PT Bungasari Cilegon Bakal PHK Karyawan
Sementara itu, HRD Operation Manager PT Bungasari, Pandu Dewayan, membenarkan bahwa aksi protes buruh dimulai sejak 3 Juni hingga 10 Juni 2025, dengan sejumlah tuntutan yang diajukan serikat pekerja.
“Total ada lima poin yang mereka suarakan. Mulai dari penolakan mutasi ke Medan, pencabutan surat peringatan, hingga tuntutan terkait iuran, kenaikan upah, dan bonus produksi,” jelas Pandu kepada wartawan.
Dari lima tuntutan tersebut, Pandu menyebut tiga poin telah dipenuhi oleh perusahaan. Namun, dua tuntutan lainnya —terkait mutasi dan penempatan kerja— disebut sebagai bagian dari hak prerogatif perusahaan dan tidak bisa dikompromikan.
“Khusus untuk mutasi dan relokasi, kami mengacu pada ketentuan perusahaan. Itu menjadi wewenang penuh manajemen,” tutup Pandu.
Editor : Mahesa Apriandi