Polda Banten Tangkap Pelaku Love Scamming yang Tipu Staf Media Pribadi Presiden Prabowo
SERANG, iNewsBanten - Seorang perempuan berinisial MR asal Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten, ditangkap jajaran Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten atas kasus penipuan digital bermodus love scamming. Korban diketahui merupakan staf media pribadi Presiden RI Prabowo Subianto, bernama Kani Dwi.
Kasus ini mencuat setelah korban melapor ke polisi usai mengalami kerugian finansial mencapai Rp48 juta. Pelaku membuat akun palsu di Instagram dengan menggunakan identitas fiktif seorang pria yang mengaku berprofesi sebagai pilot. Dengan identitas palsu tersebut, pelaku kemudian mendekati korban secara emosional.
"Awalnya pelaku menggunakan akun palsu bernama ‘Febrian’ dan mulai berinteraksi dengan korban di media sosial. Dari sana, komunikasi berlanjut ke WhatsApp hingga membentuk relasi yang membuat korban merasa percaya," jelas Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten, AKBP Andi Setiyo Wibowo, kepada wartawan, Kamis (19/6/2025).
Dalam proses komunikasi tersebut, pelaku kemudian meminjam uang dengan berbagai alasan. Pada Maret 2025, korban mentransfer dana sebesar Rp13 juta yang disebut untuk keperluan administrasi kerja sepupu pelaku. Tak lama berselang, pada April 2025, pelaku kembali meminjam uang sebesar Rp35 juta untuk alasan biaya pelatihan kerja di maskapai Emirates.
Kecurigaan mulai muncul ketika korban mencoba mengirim bunga ke alamat yang diberikan pelaku di Rangkasbitung. Setelah ditelusuri langsung, alamat tersebut ternyata fiktif. Korban pun akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Ditreskrimsus Polda Banten.
MR ditangkap pada Minggu lalu di kediamannya di Rangkasbitung dan langsung diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut. Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa iPhone 13, satu unit ponsel Vivo Y22 dalam kondisi rusak, satu flashdisk, serta satu kartu perdana Indosat.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2024, serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
“Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp12 miliar,” tegas AKBP Andi.
Polda Banten saat ini masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya korban lain dalam kasus penipuan berkedok asmara ini.
Editor : Mahesa Apriandi