get app
inews
Aa Text
Read Next : Warga Cilegon Temukan Pria Tewas Gantung Diri di Plafon Rumah Kontrakan

Keadilan Tak Lagi Milik Orang Kaya, Warga Cilegon Bisa Dapat Bantuan Hukum Tanpa Bayar

Rabu, 25 Juni 2025 | 12:53 WIB
header img
Foto. Situasi Sosialisasi Bantuan Hukum Kepada Masyarakat Tidak Mampu. (doc Ali)

CILEGON, iNewsBanten -Pemerintah Kota Cilegon akhirnya membuka akses hukum bagi masyarakat kecil. Melalui sosialisasi Perda No. 12 Tahun 2013 dan Perwal No. 37 Tahun 2020, warga tidak mampu kini bisa mendapatkan bantuan hukum secara gratis tanpa perlu merogoh kocek.

Acara penyuluhan digelar di Aula Kecamatan Grogol pada Rabu (25/6/2025). Dalam kegiatan itu, Asisten Daerah I, Bambang Hario Bantia, menyampaikan bahwa program ini adalah bagian dari janji Wali Kota Robinsar untuk menghadirkan keadilan bagi seluruh warga, bukan hanya mereka yang punya uang.

“Banyak warga kecil yang selama ini takut berurusan dengan hukum karena tidak tahu harus minta tolong ke siapa. Hari ini kami hadir menyampaikan bahwa bantuan hukum gratis itu ada, dan itu hak mereka,” ucap Bambang di hadapan peserta sosialisasi.

Ia menambahkan, warga yang termasuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan memenuhi ketentuan yang ditetapkan, berhak menerima layanan hukum tanpa biaya. “Ini bentuk kehadiran negara di tengah rakyat kecil yang sering kali terpinggirkan dalam urusan hukum,” lanjutnya.

Program ini tidak hanya menyentuh ranah teori, tetapi langsung menyasar pada praktik pendampingan. Kepala Bagian Hukum Kota Cilegon, Agung Budiristiadi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menggandeng sejumlah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dari wilayah Serang hingga Tangerang untuk mengawal kasus-kasus hukum warga miskin.

“Selama ini banyak warga bingung mau mengadu ke mana. Sekarang, kita bantu mereka melalui LBH yang punya kapasitas dan komitmen. Tapi memang dikhususkan bagi mereka yang masuk kategori tidak mampu,” jelas Agung.

Masyarakat bisa mengajukan bantuan melalui kantor kelurahan atau kecamatan setempat. Prosedur pengajuan sudah disusun agar tidak menyulitkan warga yang awam hukum. “Kami tidak bisa menangani semua kasus, apalagi kalau itu di luar kriteria. Tapi untuk warga miskin yang butuh pendampingan, kami akan bantu,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa pemerintah hadir sebagai fasilitator, bukan pengacara profesional. “ASN punya batasan. Tapi kami ingin rakyat kecil tetap punya tempat untuk mencari keadilan,” ujarnya.

Camat Grogol, Jajat Sudrajat, menyebut kegiatan ini sangat bermanfaat, terutama bagi masyarakat akar rumput yang sering bingung dan takut saat berhadapan dengan masalah hukum.

“Meski belum ada kasus yang menonjol tahun ini, kami yakin informasi ini penting. Warga jadi tahu, mereka tak sendirian. Pemerintah hadir, bukan sekadar janji,” kata Jajat.

Melalui program ini, Pemerintah Kota Cilegon ingin membuktikan bahwa hukum bukan hanya milik orang kaya. Rakyat kecil pun punya hak untuk dibela, punya hak untuk mengerti hukum, dan berhak untuk mendapatkan keadilan. 

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut