Rebutan Limbah Pabrik Scrap di Kota Cilegon, 7 Warga Ditangkap Polda Banten
SERANG, iNewsBanten.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten berhasil menangkap tujuh orang pelaku terkait aksi intimidasi dan sweeping terhadap karyawan sebuah perusahaan pengelolaan limbah industri di wilayah hukum Banten. Penangkapan dilakukan setelah polisi menyelidiki aksi perebutan pengelolaan limbah atau scrap yang terjadi di dua titik, yaitu di pintu satu dan pintu empat perusahaan.
Dirkrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan, dalam kejadian tersebut tampak jelas beberapa pelaku melakukan intimidasi terhadap karyawan perusahaan. Aksi itu terekam dalam video yang kemudian menjadi bahan penyelidikan aparat.
“Pelaku menyuruh karyawan keluar dari area pabrik. Di pintu depan terlihat sejumlah orang melakukan sweeping dan intimidasi. Mereka memakai masker, kacamata, dan topi untuk menyamarkan identitas, bahkan menarik karyawan secara paksa keluar dari area,” kata Kombes Dian Setyawan saat konferensi pers, Senin (30/6/2025).
Dalam penanganan kasus ini, polisi mengamankan tujuh pelaku pada waktu yang berbeda, sejak 26 Mei hingga 27 Juni 2025. Salah satu yang ditangkap adalah pria berinisial EH, yang disebut sebagai otak dari aksi tersebut.
“EH adalah penanggung jawab utama dan bisa dikatakan sebagai aktor intelektual dari rangkaian aksi ini,” jelasnya.
Kombes Dian menambahkan, aksi tersebut diduga dilakukan demi menguasai pengelolaan limbah industri dari perusahaan terkait. Para pelaku juga membawa mobil komando yang digunakan untuk mengatur pergerakan massa dan sweeping.
Terhadap para pelaku, polisi menjerat dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan untuk melakukan tindakan kekerasan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan atau perusakan barang secara bersama-sama, serta Pasal 406 KUHP terkait perusakan barang.
“Ancaman hukuman maksimal dalam kasus ini mencapai 9 tahun penjara,” tegas Kombes Dian.
Editor : Mahesa Apriandi