Mendes PDT Serahkan Akta Badan Hukum Kopdes Merah Putih ke 326 Desa se-Kabupaten Serang
SERANG, iNewsBanten.id – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto, menyerahkan akta badan hukum Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih kepada 326 desa di Kabupaten Serang, Banten.
Penyerahan ini menandai bahwa seluruh Kopdes Merah Putih di wilayah tersebut kini telah memiliki legalitas hukum secara penuh.
Yandri Susanto menegaskan, akta badan hukum ini menjadi dasar penting untuk memperkuat kelembagaan ekonomi desa dan membuka peluang usaha yang lebih luas bagi masyarakat desa.
Ia juga menyebutkan bahwa seluruh tenaga kerja Kopdes Merah Putih akan mendapatkan perlindungan melalui program BPJS Ketenagakerjaan.
“Kita ingin pastikan seluruh tenaga kerja Kopdes Merah Putih terlindungi. Dan hari ini, 100 persen Kopdes di Kabupaten Serang sudah resmi berbadan hukum,” ujar Yandri di sela kegiatan penyerahan akta hukum tersebut. Rabu (2/7/2025).
Sementara itu, Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah, menyampaikan optimismenya bahwa keberadaan Kopdes Merah Putih akan menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi desa di Kabupaten Serang.
“Kami yakin, melalui program Kopdes Merah Putih ini, desa-desa di Kabupaten Serang akan lebih mandiri secara ekonomi dan mampu menciptakan lapangan kerja baru bagi warganya,” kata Rachmatuzakiyah.
Program Kopdes Merah Putih merupakan inisiatif nasional dalam rangka memperkuat peran koperasi sebagai pilar ekonomi desa. Kabupaten Serang menjadi salah satu daerah pertama di Banten yang seluruh desanya telah memiliki Kopdes berbadan hukum.
Editor : Mahesa Apriandi