Ayah di Kota Serang Dilaporkan atas Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak Kandung
SERANG, iNewsBanten – Seorang pria berinisial A (40), warga Kecamatan Serang, Kota Serang, ditangkap aparat kepolisian atas dugaan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya. Kasus ini telah dilaporkan ke pihak berwenang dan kini dalam penanganan Unit PPA Polresta Serang Kota.
Kanit PPA Polresta Serang Kota, Ipda Febby, menjelaskan bahwa peristiwa ini diduga terjadi berulang sejak korban masih duduk di bangku sekolah dasar hingga kini berusia 16 tahun dan duduk di bangku SMA.
“Tersangka melakukan aksinya secara diam-diam dan kerap disertai ancaman kepada korban agar tidak melaporkan kejadian tersebut,” kata Ipda Febby dalam keterangannya, Kamis (3/7/2025).
Menurut penuturan pihak kepolisian, pelaku diduga menggunakan tekanan psikologis terhadap korban, termasuk ancaman terkait pendidikan dan ekonomi. Kasus ini terungkap saat anggota keluarga korban mengetahui kejadian tersebut pada akhir Juni 2025.
“Kejadian ini akhirnya dilaporkan ke polisi setelah keluarga mendapatkan pengakuan dari korban. Pelaku kemudian berhasil diamankan pada 1 Juli di tempat kerjanya,” ungkap Febby.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan (3) jo Pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
Pihak kepolisian juga menegaskan bahwa kekerasan terhadap anak, terlebih jika dilakukan oleh orang tua atau wali, merupakan bentuk pelanggaran berat terhadap hukum dan nilai kemanusiaan.
“Proses hukum akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk memberikan keadilan bagi korban,” tutup Febby.
Editor : Mahesa Apriandi