Polda Banten Bongkar Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Serang, 5 Korban Teridentifikasi
SERANG, iNewsBanten - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten melalui Subdit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) mengungkap dugaan tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di wilayah Waringinkurung, Kabupaten Serang.
Kepala Bidang Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, menjelaskan kasus ini terungkap berdasarkan laporan polisi yang diterima pada April 2026, serta informasi dari masyarakat. Peristiwa tersebut diketahui telah berlangsung sejak Mei 2025, sekitar pukul 10.00 WIB.
“Pelaku berinisial MY, yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas sekaligus mengajar latihan silat di lingkungan setempat, diduga melancarkan aksinya dengan modus menawarkan ‘pembersihan diri’ kepada korban,” ujar Maruli, Senin (6/4/2026).
Editor : Mahesa Apriandi