get app
inews
Aa Text
Read Next : Cikande Permai Langganan Banjir, Dewan Joko Turun Tangan: Drainase Jadi Prioritas

Polda Banten Bongkar Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Serang, 5 Korban Teridentifikasi

Senin, 06 April 2026 | 21:15 WIB
header img
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto (tengah), memberikan keterangan pers kepada awak media. (Foto: Istimewa).

SERANG, iNewsBanten - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten melalui Subdit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) mengungkap dugaan tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di wilayah Waringinkurung, Kabupaten Serang.

Kepala Bidang Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, menjelaskan kasus ini terungkap berdasarkan laporan polisi yang diterima pada April 2026, serta informasi dari masyarakat. Peristiwa tersebut diketahui telah berlangsung sejak Mei 2025, sekitar pukul 10.00 WIB.

“Pelaku berinisial MY, yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas sekaligus mengajar latihan silat di lingkungan setempat, diduga melancarkan aksinya dengan modus menawarkan ‘pembersihan diri’ kepada korban,” ujar Maruli, Senin (6/4/2026).

Dalam praktiknya, pelaku menggunakan air kembang untuk memandikan korban serta melakukan pijatan dengan dalih membersihkan tubuh, pikiran, dan hati. Namun, dari hasil penyelidikan, tindakan tersebut diduga mengarah pada perbuatan asusila.

Polisi mengungkap, hingga saat ini terdapat lima korban di bawah umur. Rinciannya, tiga korban diduga mengalami persetubuhan dan dua lainnya menjadi korban perbuatan cabul.

Kasus ini mencuat setelah salah satu korban, didampingi keluarga, melaporkan kejadian yang dialaminya ke pihak kepolisian pada 3 April 2026.

Sejumlah barang bukti turut diamankan dalam proses penyidikan, antara lain fotokopi kartu keluarga, akta kelahiran, kwitansi visum et repertum, serta barang-barang yang diduga digunakan pelaku seperti kain, minyak urut, ember, dan gayung.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 473, Pasal 414, dan Pasal 415 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana persetubuhan dan/atau perbuatan cabul terhadap anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.

Polda Banten mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya terhadap tindak kejahatan yang menyasar perempuan dan anak. Masyarakat juga diminta segera melapor melalui layanan Call Center 110 apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut