Polda Banten Bongkar Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Serang, 5 Korban Teridentifikasi
Sejumlah barang bukti turut diamankan dalam proses penyidikan, antara lain fotokopi kartu keluarga, akta kelahiran, kwitansi visum et repertum, serta barang-barang yang diduga digunakan pelaku seperti kain, minyak urut, ember, dan gayung.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 473, Pasal 414, dan Pasal 415 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana persetubuhan dan/atau perbuatan cabul terhadap anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.
Polda Banten mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya terhadap tindak kejahatan yang menyasar perempuan dan anak. Masyarakat juga diminta segera melapor melalui layanan Call Center 110 apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana.
Editor : Mahesa Apriandi