get app
inews
Aa Text
Read Next : Ketua Forum Kebangsaan Banten: Soeharto Layak Pahlawan Nasional, Tolak Penilaian Emosional.

Bejat! Pria Lansia di Serang Cabuli Wanita Difabel, Keponakan Jadi Saksi Kunci

Minggu, 13 Juli 2025 | 11:26 WIB
header img
Bejat, pencabulan terhadap perempuan difabel terjadi di Serang. (Foto: Ilustrasi/Ist).

SERANG, iNewsBanten – Warga Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, digemparkan oleh aksi tak bermoral seorang pria lanjut usia berinisial IB (63). Pria yang diketahui merupakan tetangga korban, tega mencabuli seorang perempuan difabel berusia 47 tahun yang diketahui memiliki keterbatasan intelektual (autisme).

 

Peristiwa terjadi saat situasi rumah korban dalam keadaan sepi pada Rabu, 26 Juni 2025. Tersangka memanfaatkan momen tersebut untuk masuk secara diam-diam ke dalam rumah korban.

 

Mirisnya, aksi pelaku diketahui oleh keponakan korban yang saat itu sedang bermain di sekitar rumah. Saksi mata mengaku melihat tersangka awalnya bermain bersama korban sebelum kemudian masuk ke kamar saat korban dalam keadaan tertidur.

 

“Setelah itu, anak saksi melihat pintu kamar korban ditutup rapat. Karena curiga, dia mengintip melalui celah pintu,” ujar Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady ES saat dikonfirmasi, Minggu (13/7/2025).

Saat aksi bejat tengah berlangsung, pelaku menyadari dirinya dipergoki. Bukannya menghentikan perbuatannya, ia malah membuka pintu dan menendang perut keponakan korban. Anak tersebut kemudian berlari menyampaikan kejadian ke warga sekitar.

 

Warga yang mendapat laporan langsung mendatangi rumah korban, mendobrak pintu kamar, dan memergoki pelaku yang masih dalam kondisi tak pantas. Tanpa menunggu lama, warga menyerahkan pelaku ke rumah Ketua RT setempat.

 

“Kasus ini kemudian dilaporkan secara resmi oleh pihak keluarga ke Mapolres Serang pada Senin, 30 Juni 2025,” terang AKP Andi.

 

Mendapat laporan tersebut, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang langsung melakukan penyelidikan. Sejumlah saksi diperiksa dan barang bukti diamankan.

“Dari keterangan saksi dan bukti yang cukup, tersangka akhirnya diamankan di kediamannya dan langsung ditahan di Mapolres Serang,” tambahnya.

 

Atas perbuatannya, IB dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

 

Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan seksual terhadap kelompok rentan. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar dan melaporkan segera jika mengetahui tindakan mencurigakan.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut