Terciduk! Dua Kurir Sabu di Serang Raup Jutaan Rupiah per Transaksi, Barang Disimpan di Semak
SERANG, iNewsBanten – Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dua tersangka berinisial WR dan AP diamankan dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Selasa (15/7/2025), di kawasan Perumnas Ciracas, Kota Serang.
Direktur Reserse Narkoba Polda Banten, Kombes Pol Wiwin Setiawan, mengatakan penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Subdit 3 Ditresnarkoba langsung bergerak ke tempat kejadian.
"Tim menerima penyerahan dua orang tersangka berikut barang bukti dari warga yang ternyata merupakan keluarga pelaku. Ini bukti nyata sinergi antara masyarakat dan kepolisian dalam memerangi peredaran narkotika," ujar Kombes Pol Wiwin dalam keterangannya, Sabtu (19/7/2025).
Editor : Mahesa Apriandi